kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WeChat jadi sorotan karena tidak terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional


Sabtu, 15 September 2018 / 07:20 WIB
WeChat jadi sorotan karena tidak terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Bank Indonesia (BI) tengah menyoroti platform pembayaran non tunai asal Negeri Panda, WeChat. Apa pasal? Rupanya, aplikasi yang populer di China untuk kirim pesan instan dan untuk pembayaran ini belum memenuhi izin dari BI.

Padahal berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, beberapa turis di Bali sudah menggunakan WeChat untuk berbelanja. Bahkan menurut website SwissBelHotel, mulai 1 Agustus 2018, sistem WeChat untuk pembayaran akan diintegrasikan dengan hotel tersebut.

SwissBelHotel bekerjasama dengan anak usaha perusahaan switching Alto yaitu PT Alto Halodigital International (AHDI).

Sumber kontan.co.id menyebut, bahwa WeChat masih belum terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN). Padahal sesuai aturan BI, mulai tahun ini platform pembayaran harus terhubung dengan GPN.

WeChat disebut baru terhubung ke sistem pembayaran lokal sebagai settlement agent. Sumber kontan.co.id ini menyebut settlement agent berbeda dengan GPN.

"Jika settlement agent, partner lokal diberikan deposit untuk kepentingan pembayaran ke merchant atau acquirer," ucap sumber kontan.co.id, Jumat (14/9). 
Di kemudian hari, partner lokal ini akan melakukan penagihan ke WeChat sementara transaksi langsung dari merchant ke sistem WeChat tidak diketahui sistem pemrosesannya di mana.

Dalam GPN, ketika melakukan transaksi, WeChat harus terhubung dengan gerbang pembayaran nasional. "Misal dari WeChat di tap ke merchant Bank Mandiri, dari sistem acquirer Bank Mandiri dilempar ke switching GPN baru ke WeChat," masih menurut sumber yang sama.

Armand Widjaja, manajemen Alto tidak menanggapi banyak terkait ini. "Sebelum semuanya disetujui saya masih belum bisa diskusi panjang lebar," kata Armand kepada kontan.co.id, Jumat (14/9).

Alto juga belum menjelaskan apakah kerjasama dengan WeChat dilakukan melalui settlement agent atau melalui GPN. Armand hanya menyebut bahwa settlement agent dan GPN berbeda. "Perbedaan pastinya," kata Armand.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia kepada kontan.co.id (14/9) menjelaskan bahwa BI akan mengecek dan review terkait masalah WeChat ini.

"Kami masih cek dan review, bila benar nanti dilihat kesesuaian dengan aturannya," kata Onny kepada kontan.co.id, Jumat (14/9).

Menurut Onny kerjasama dan kolaborasi merupakan langkah baik. Karena seluruh transaksi akan tercatat dan ada unsur tumbuh bersama. Yang penting dari sisi regulasi dan aturan harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×