kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WhatsApp Pay bakal masuk ke Indonesia? Ini tanggapan BI


Sabtu, 21 Maret 2020 / 20:21 WIB
WhatsApp Pay bakal masuk ke Indonesia? Ini tanggapan BI
ILUSTRASI. Tersiar kabar WhatsApp Pay, platform pembayaran milik Facebook akan hadir di Indonesia.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersiar kabar WhatsApp Pay akan hadir di Indonesia. Layanan pembayaran digital milik Facebook ini disebut-sebut masih tahap pembicaraan dengan mitra dan stakeholder terkait.

Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, jika WhatsApp Pay nanti mengajukan izin ke BI maka ada beberapa ketentuan yang dipenuni seperti dari integritas data (data integrity).

Baca Juga: Kominfo gandeng Facebook rilis chatbot WhatsApp tentang virus corona

Sebab, kerjasama dengan WhatsApp membawa implikasi pemberian kewenangan kepada aplikasi pesan ini untuk mengakses, memakai dan menyimpan data pengguna dan data transaksi.

"Isu ini selain akan bersinggungan dengan pengembangan big data juga menjadi perhatian utama bagi otoritas terkait integritas data, " kata Filianingsih kepada Kontan.co.id, Jumat (20/3).

Hingga saat ini, BI belum pernah mengeluarkan persetujuan kerjasama Penyelanggara Jasa Sistem Pembayatan (PJSP) dengan pihak WhatsApp Pay.

Menurutnya, izin dari BI diperlukan agar bisa beroperasi resmi di Indonesia. Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Penyelenggaraan PTP) dan PJSP.

"Bagi siapa saja yang akan melakukan kerjasama dengan pihak lain wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Dark mode WhatsApp tersedia di Indonesia, begini cara pakainya




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×