Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Dari informasi yang BI peroleh, model bisnis kerjasama yang akan dibangun adalah penyedia layanan peer to peer (P2P) transfer antar pengguna uang elektronik dengan penerbit yang sama melalui aplikasi chat di platform WhatsApp.
Dalam kerjasama tersebut peran Facebook dan WhatsApp hanya sebagai penyedia aplikasi untuk user interface. Adapun mekanisme perpindahan dananya tetap dilakukan oleh penerbit uang elektronik.
Baca Juga: Operasional pemain dompet elektronik asing di Indonesia masih terhambat
"Fitur tersebut hanya dapat dilakukan apabila pengguna WhatsApp telah memiliki akun uang elektronik pada penerbit yang bersangkutan," kata Filianingsih.
Dalam konsep kerjasama tersebut, WhatsApp bukan sebagai penerbit uang elektronik. Peran Facebook atau WhatsApp berbeda dengan Alipay dan Wechatpay yang memang merupakan penerbit uang elektronik di luar negeri sehigga dapat digunakan di Indonesia sepanjang telah bekerjasama dengan Bank Buku 4.
Baca Juga: WeChat Pay masuk pasar, ini strategi LinkAja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News