kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Write off 10 bank besar capai Rp 41,8 T di 2016


Minggu, 19 Maret 2017 / 16:31 WIB
Write off 10 bank besar capai Rp 41,8 T di 2016


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penghapusan kredit bermasalah (write off) yang dilakukan oleh 10 bank besar pada 2016 tercatat masih cukup tinggi. Hal ini seiring dengan masih belum membaiknya kondisi ekonomi sehingga mempengaruhi usaha beberapa debitur bank.

Berdasarkan catatan KONTAN dari rekapitulasi laporan keuangan konsolidasi masing masing bank pada Desember 2016 lalu, write off yang dilakukan oleh 10 bank besar totalnya mencapai Rp 41,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 35,87% secara tahunan atau year on year (yoy).

Namun jika dibandingkan dengan 2015 lalu, jumlah kenaikan write off pada 2016 lalu sedikit lebih rendah. Sebagai info pada 2015 lalu bank mencatatkan write off sebesar Rp 30,7 triliun atau naik 43,46% secara year on year (yoy).

Berdasarkan data, nilai write off dari 10 bank besar ini bervariasi antara 0,28% dari total kredit sampai 4,75% dari total kredit.

Sebagai catatan saja, dari jumlah write off-nya, Bank Mandiri mencatat jumlah write off terbesar yaitu Rp 11,4 trliun kemudian disusul BRI Rp 8,4 triliun dan Bank Permata Rp 4,4 triliun.

Berdasarkan keterangan di laporan keuangan konsolidasi, jumlah write off masing masing bank merupakan selisih antara nilai wajar agunan yang diambil alih setelah memperhitungkan takisan biaya penjualan. Write off merupakan hal terakhir yang dilakukan bank ketika restrukturisasi sudah tidak berhasil dilakukan.

Selain itu, write off juga dilakukan karena hasil penjualan agunan debitur tidak cukup untuk melunasi kredit yang diberikan. Sebelum memutuskan untuk melakukan write off, berdasarkan kriteria di laporan keuangan, bankir harus memastikan CKPN sudah dibentuk sebesar 100% dari total kredit.

Hapus buku ini juga dipastikan dilakukan terhadap seluruh kewajiban kredit termasuk dari fasilitas non cash loan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×