kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Bukopin harusnya dipertahankan tak jatuh ke asing


Kamis, 09 Juli 2020 / 18:57 WIB
Bank Bukopin harusnya dipertahankan tak jatuh ke asing
ILUSTRASI. Ahli hukum perbankan Yunus Husein menekankan pentingnya Bank Bukopin dipertahankan agar tak jatuh ke tangan asing.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memiliki sejarah sebagai satu-satunya bank koperasi yang pernah dimiliki Indonesia, Bank Bukopin perlu dipertahankan agar tak jatuh ke tangan asing.

Ahli hukum perbankan yang juga bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menuturkan, sejarah Bukopin awalbya berbadan hukum koperasi. Hingga di tahun 1993 berubah badan hukum menjadi PT dan pemerintah menaruh modal sebesar 20%.

“Secara historis dialah (Bukopin) satu-satunya bank koperasi yang pernah ada, sekarang tidak ada lagi, jadi kalau lepas ke asing, sayang bener, karena sejarahnya dia didirikan oleh induk-induk koperasi,” kata Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Baca Juga: Tarik likuiditas, Bank Bukopin (BBKP) tawarkan deposito berbunga sampai 9%

Menurutnya, Bukopin seharusnya dipertahankan sebagai aset-aset domestik, sudah terlalu banyak asing, walaupun berbadan hukumnya Indonesia, seperti BCA, Danamon itu semuanya punya asing.

Perihal Technical Assistance BRI kepada Bukopin, dipandang Yunus sebagai langkah positif. Selain sebagai bank besar yang memiliki keahilan, Yunus menekankan BRI secara tidak langsung telah mengenal karakter Bukopin. Hal itu lantaran banyak dari sosok yang kini menempati pos-pos di BRI sebelumnya pernah bertugas di Bukopin.

“Dari sudut BRI positif karena dianggap punya expertise, punya pengalaman sehingga membantu perbaikan terhadap Bukopin. Sebagian mereka yang sekarang memegang pos di BRI berasal dari Bukopin,” kata Yunus.

Pendampingan dilakukan oleh BRI juga telah sesuai dengan UU No 7 Tahun 92 tentang Perbankan. “Pasal 37 ayat 1, kalau bank ada permasalahan, otoritas bisa mengambil tindakan-tindakan macam-macam tindakan itu, tidak terbatas, termasuk menunjuk pendamping untuk memperbaiki keadaan,” imbuh Yunus.

Baca Juga: Blak-blakan OJK kala dituding lemah dalam lakukan pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×