Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dinilai berpotensi meningkatkan risiko klaim di industri penjaminan, terutama pada segmen penjaminan kredit.
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai tingginya suku bunga dapat menambah tekanan terhadap kemampuan bayar debitur, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satu dampak utama dari kenaikan BI Rate adalah meningkatnya beban angsuran kredit bagi debitur akibat kenaikan suku bunga pinjaman.
Menurutnya, perusahaan penjaminan yang bergerak di sektor penjaminan kredit akan melakukan pembayaran klaim apabila debitur mengalami kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya ketika tunggakan telah melebihi 90 hari sebagaimana diatur dalam perjanjian penjaminan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)
"Kondisi BI Rate di level 5,5% berpotensi mendorong kenaikan suku bunga kredit, khususnya pada fasilitas kredit dengan skema floating rate, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Modal Kerja (KMK)," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).
Agus menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga kredit dapat meningkatkan beban cicilan debitur, termasuk pelaku UMKM. Bertambahnya angsuran bulanan berpotensi mengurangi ruang arus kas usaha sehingga meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran hingga gagal bayar.
Jika kualitas kredit memburuk dan perbankan mengajukan klaim penjaminan, maka beban klaim yang harus ditanggung perusahaan penjaminan juga berpotensi meningkat.
Selain faktor kenaikan cicilan, perlambatan aktivitas ekonomi UMKM juga dinilai dapat memperbesar risiko kredit. Agus menuturkan bahwa kebijakan suku bunga yang tinggi memang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi, namun di sisi lain dapat menekan permintaan serta aktivitas usaha.
"Ketika omzet usaha mengalami penurunan sedangkan kewajiban cicilan meningkat, kemampuan pembayaran debitur dapat melemah. Kondisi itu berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan klaim pada perusahaan penjaminan," tuturnya.
Baca Juga: BI Rate Naik ke 5,50%, Jamkrida Sumbar Waspadai Risiko Klaim Penjaminan
Di balik potensi peningkatan risiko klaim tersebut, kenaikan BI Rate juga memberikan peluang positif bagi perusahaan penjaminan dari sisi investasi. Agus menyebut perusahaan dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan imbal hasil pada instrumen investasi yang sensitif terhadap perubahan suku bunga, seperti deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).
"Peningkatan pendapatan investasi tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendukung kinerja keuangan perusahaan," ucapnya.
Secara keseluruhan, Asippindo memandang klaim pada perusahaan penjaminan kredit masih berpotensi bertahan di level tinggi atau bahkan meningkat selama tingkat suku bunga masih tinggi dan pemulihan ekonomi belum berlangsung optimal, terutama di sektor UMKM.
Di satu sisi, kebijakan suku bunga tinggi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap kemampuan bayar debitur sehingga memicu kenaikan risiko klaim penjaminan.
Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 2,75 triliun hingga April 2026. Angka tersebut meningkat 17,45% secara tahunan atau year on year (YoY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













