kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Muamalat luncurkan DPLK syariah pertama di Indonesia


Jumat, 04 Mei 2018 / 13:52 WIB
Bank Muamalat luncurkan DPLK syariah pertama di Indonesia
ILUSTRASI. Teller Menghitung Uang di Bank Muamalat


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Syariah Muamalat. Dengan ini, Muamalat menjadi penyelenggaran produk DPLK syariah pertama di Indonesia yang menawarkan produk. Muamalat juga menjadi perusahaan pengelola dana syariah secara penuh.

Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia, Achmad K. Permana mengatakan, peluncuran produk DPLK syariah ini sudah sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana setiap pelaku industri DPLK syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah tersendiri.

“Kalau dulu DPLK syariah mengikuti Bank Muamalat, tapi sekarang terpisah. Jadi DPLK syariah sudah ada legalitas dan brand syariah sendiri,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (4/5).

Setelah menjadi DPLK Syariah, Muamalat bisa memuluskan langkahnya untuk bisa mengelola dana pensiun hingga Rp 1,5 triliun sampai akhir tahun 2018. Jumlah itu naik 20%, dari dana kelola DPLK tahun lalu yaitu Rp 1,25 triliun.

“Peluncuran DPLK Syariah Muamalat merupakan strategi korporasi menyasar industri DPLK syariah yang berpotensi tumbuh dua digit tahun ini mengingat pasar yang digarap masih cukup besar seperti rumah sakit, sekolah berbasis Islam maupun perusahaan konvensional,” kata dia.

DPLK syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi melalui dua produk yang akan ditawarkan. Adapun produknya adalah produk regulator atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan nama Pensiun Terencana Muamalat (PTM) dan produk Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dinamakan Pensiun untuk Pesangon Terencana Muamalat (PPTM)

DPLK Muamalat merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang telah beroperasi secara syariah sejak tahun 1997, namun diperbarui sesuai ketentuan OJK yaitu POJK Nomor 33/POJK.05/2016) tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah sehingga menjadi DPLK Syariah Muamalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×