kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batasan asing di asuransi tidak berlaku bagi yang sudah beroperasi


Rabu, 23 Mei 2018 / 10:18 WIB
Batasan asing di asuransi tidak berlaku bagi yang sudah beroperasi
ILUSTRASI. Ilustrasi permodalan asuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi maksimal sebesar 80%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut salah satu pertimbangan angka 80% adalah masukan pelaku industri yang menilai masih membutuhkan bantuan mitra strategis berpengalaman. "Industri asuransi bilang kalau butuh transfer knowledge, teknologi, hingga modal dari luar," kata dia.

Pemerintah juga perlu menghormati pemodal asing di industri asuransi yang berperan menyelamatkan industri ini pada krisis keuangan 1997-1998. Pada saat itu, industri keuangan termasuk asuransi terguncang dan membutuhkan suntikan dana.

Kata Suahasil, batasan 80% tak melanggar perjanjian kerjasama dengan sejumlah mitra. Mulai dari WTO, kerjasama ASEAN-Korea, IJEPA, hingga ASEAN- Australia- New Zealand.  "Kalau ditetapkan lebih rendah dari 80% akan berpotensi dianggap melanggar komitmen internasional, dan memungkinkan adanya permintaan kompensasi dari negara lain," ujar dia.

Batas kepemilikan asing 80% ini hanya berlaku bagi perusahaan yang berdiri sejak aturan ini diundangkan pada 18 April 2018.

Perusahaan joint venture di sektor asuransi terbilang banyak. Beberapa diantaranya dimiliki pemodal asing dengan porsi saham lebih dari 80%.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 22 perusahaan asuransi umum konvensional joint venture. Enam entitas dimiliki asing dengan porsi saham lebih dari 80%.

Sementara di asuransi jiwa konvensional, terdapat 23 perusahaan joint venture. Sebanyak 12 perusahaan diantaranya memiliki pemegang saham asing di atas 80%.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan perusahaan joint venture memang menjadi fokus dalam identifikasi terkait porsi kepemilikan saham asing. "Yang mungkin memang harus didalami adalah 18 perusahaan yang porsi saham asingnya di atas 80%," kata dia.

Sebenarnya meruju PP Nomor 14/2018, perusahaan tersebut sudah beroperasi sebelum aturan tersebut diundangkan, sehingga terbebas dari ketentuan batas maksimal 80%. Aturan yang akan berlaku adalah porsi maksimal 80% oleh investor asing untuk tiap rencana suntikan modal baru yang akan dilakukan.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna mengatakan, sektor industri asuransi punya potensi tumbuh positif bisa menjadi pertimbangan investor asing ikut mencicipi. Tak cuma bagi pemodal asing, peluang ini mendorong investor domestik lebih bermain di industri ini.

Benny Waworuntu Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia menuturkan, masih ada yang perlu didiskusikan antara OJK, pemerintah, dan pelaku industri. Misalnya soal aturan lebih teknis. Sehingga memerlukan aturan turunan dari regulator jasa keuangan untuk membuat aturan yang lebih komplet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×