kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan khusus di balik aturan kepemilikan asing di asuransi maksimal 80%


Selasa, 22 Mei 2018 / 15:47 WIB
Ini alasan khusus di balik aturan kepemilikan asing di asuransi maksimal 80%
ILUSTRASI. Ilustrasi Auransi Kesehatan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan angka 80% sebagai batas minimal bagi investor asing dalam porsi kepemilikan saham di perusahaan perasuransian dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018. Angka ini disebut telah melewati sejumlah pertimbangan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut salah satu pertimbangan adalah dari masukan pelaku industri sendiri yang menilai membutuhkan bantuan mitra startegis yang lebih berpengalaman. "Industri asuransi bilang kalau mereka masih butuh transfer knowledge, teknologi, hingga modal dari luar," kata dia, Selasa (22/5).

Di sisi lain, pemerintah pun disebutnya menghormati para pemodal asing di industri asuransi yang turut berperan dalam menyelamatkan industri ini pada periode krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Pada saat itu, industri keuangan termasuk asuransi terguncang krisis sehingga membutuhkan suntikan dana untuk bisa bertahan. Namun hanya sedikit investor dalam negeri yang mampu memperkuat permodalan di perusahaan asuransi.

Akhirnya, sebagai jalan keluar sejumlah investor asing ini menambah modal dari perusahaan asuransi yang ada. Dengan konsekuensi porsi kepemilikan sahamnya jadi melewati batas maksimal sebesar 80% dan beberapa di antaranya masih bertahan hingga sekarang.

Di sisi lain, Suahasil melanjutkan besaran angka 80% juga disebut tak melanggar perjajian kerja sama yang dimiliki Indonesia dengan sejumlah mitra. Mulai dari WTO, kerja sama ASEAN-Korea, IJEPA, hingga ASEAN- Australia- New Zealang.

"Kalau ditetapkan lebih rendah dari 80% akan berpotensi dianggap melanggar komitmen internasional, dan memungkinan adanya permintaan kompensasi dari negara lain," ungkap dia.

Sebagai informasi batas kepemilikan asing sebesar 80% ini hanya berlaku bagi perusahaan yang berdiri sejak aturan ini diundangkan pada 18 April 2018.

Sementara bagi perusahaan joint venture yang lebih dari 80% sahamnya dimiliki asing sebelum beleid ini lahir, maka dikecualikan dari aturan tersebut. Asal, saat perusahaan tersebut membutuhkan suntikan modal lagi, maka 20% dari nilai suntikan tersebut harus berasal dari investor lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×