kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal 80%


Selasa, 01 Mei 2018 / 17:07 WIB
Kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal 80%
ILUSTRASI. Brosur produk Asuransi Umum


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya peraturan pemerintah tentang kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian terbit juga meski sempat melewati batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Sebelumnya, aturan tentang batas kepemilikan asing ini diberi tenggat selama dua setengah tahun pasca undang-undang tersebut terbit pada Oktober 2014. Dengan begitu batas maksimal hadirnya aturan ini semestinya pada April 2017.

Aturan main soal kepemilikan saham asing ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Beleid ini berlaku sejak diundangkan pada 18 April 2018.

Sejumlah poin penting dalam PP tersebut di antaranya adalah soal batas kepemilikan asing di sebuah perusahaan asuransi. Pada beleid ini ditegaskan bahwa batas maksimal dari kepemilikan asing di perusahaan asuransi adalah sebesar 80%.

Namun, aturan ini tak berlaku bagi perusahaan asuransi yang sahamnya diperdagangkan di pasar saham.

Kemudian terkait perusahaan asuransi yang komposisi pemegang saham asingnya sudah di atas 80% sebelum beleid ini berlaku, dibebaskan dari aturan tersebut. Meski demikian, perusahaan golongan ini dilarang menambah kepemilikan asingnya di kemudian hari.

Poin lain yang disebut dalam PP tersebut adalah tentang penambahan modal disetor bagi perusahaan asing yang sahamnya sudah di atas 80%. Penambahan modal ini diwajibkan memenuhi ketentuan minimal 20% saham diperoleh dari badan hukum atau warga negara Indonesia.

Atau cara lainnya adalah melepas minimal 20% saham lewat initial public offering (IPO) di Indonesia.

Soal sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini juga ikut disinggung. Beberapa sanksi administrasi yang bisa diberikan adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha baik untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×