kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini prosedur layanan gratis BPJS buat pemudik


Kamis, 30 Juni 2016 / 13:31 WIB
Begini prosedur layanan gratis BPJS buat pemudik


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan gratis bagi para pemudik. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mengatakan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. 

Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik pun diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).

"Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang. Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran," terang Maya melalui keterangan pers yang diterima KONTAN, Kamis (30/6).

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sementara.

Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Karena itu, BPJS Kesehatan menghimbau peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. 

Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

Maya menambahkan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta. 

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×