kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini rencana penggunaan dana rights issue Bank Banten


Rabu, 23 Desember 2020 / 06:10 WIB
Begini rencana penggunaan dana rights issue Bank Banten


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) telah mengumumkan prospektus penawaran umum terbatas VI (PUT VI) melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atawa rights issue. Dalam keterbukaannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BEKS berencana menerbitkan 60,82 miliar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp 50 per saham. 

Dalam jadwal sementara, tanggal terakhir pencatatan untuk memperoleh HMETD jatuh pada 21 Desember 2020. Sementara periode perdagangan akan berlangsung pada 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

Adapun, jumlah dana yang akan diperoleh Bank Banten dengan PUT VI ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 3,04 triliun. "HMETD ini diperdagangkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya lima hari kerja mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021," tulis manajemen dalam pengumuman, Senin (21/12). 

Nah, seluruh dana yang diperoleh Bank Banten dari Hasil PUT VI setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dengan PUT VI akan digunakan untuk ekspansi bisnis, khususnya untuk penyaluran kredit sekitar 65% serta penguatan struktur keuangan sekitar 35%.

Baca Juga: Melonjak 34,21%, simak rekomendasi untuk saham Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)

Dana sebesar 35% yang ditujukan untuk penguatan struktur keuangan Bank Banten dapat pula dipergunakan mencakup penggunaan lain. Penggunaan ini seperti belanja modal untuk pengembangan teknologi guna mendukung bisnis seraya menekan biaya operasional bank yaitu antara lain dengan pembelian perangkat keras (hardware) serta beberapa perangkat lunak (software). Selain itu dana tersebut dapat juga dipergunakan untuk pemenuhan CKPN.

Bank Banten juga akan menggunakan dana tersebut dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Apabila penggunaan dana tersebut di atas merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Perseroan wajib memperhatikan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, konsolidasi perbankan makin ramai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×