Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan juga aturan kepemilikan tunggal perbankan. Lewat PBI No. 14/24/PBI/2012, BI mengizinkan pemegang saham pengendali (PSP) memiliki bank lebih dari satu tanpa harus merger.
Mereka hanya wajib membentuk perusahaan induk perbankan (holding bank), perusahaan induk lembaga keuangan (financial holding) atawa menjadikan salah satu banknya berfungsi sebagai holding.
Yang menarik, BI memberikan pengecualian bagi bank campuran. Misalnya, PSP yang memiliki dua bank dan salah satunya bank campuran, bank tersebut tidak terkena ketentuan ini. PSP tidak perlu menggabungkan bank atau membikin holding company.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan bank campuran mendapat perlakuan khusus karena mereka berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) perbankan No 7 tahun 1992. Selain itu, "Mereka diundang masuk ke Indonesia dalam rangka mendorong perkembangan industri perbankan," ujarnya, Senin (7/01).
Namun, tidak semua bank campuran menikmati keistimewaan ini. Bank DBS Indonesia misalnya.
Menurut BI, bank milik Temasek ini bukan lagi bank campuran, karena telah terjadi pergantian pemilik. "Bank campuran yang berdiri setelah UU Perbankan lahir, juga tak dikecualikan," katanya.
DBS Indonesia berdiri tahun 1989 bernama Bank Mitsubishi Buana. Ini perusahaan patungan The Mitsubishi Bank Ltd dan Bank Buana Indonesia. Tahun 1997, DBS Bank Ltd, perusahaan milik Temasek, mengakuisisi saham Mitsubishi Bank. Tiga tahun berselang, bank bersalin nama menjadi DBS Indonesia.
Menurut BI, perubahan kepemilikan dari Mitsubishi ke DBS Ltd menggugurkan status bank campuran yang melekat di bank itu. Saat ini, 99% saham DBS Indonesia milik DBS Bank dan 1% milik Bank Central Asia (BCA).
Selain mengendalikan DBS, Temasek juga ultimate share holder Bank Danamon. Temasek masuk ke bank terbesar keenam di Indonesia ini melalui unit usahanya, Fullerton Financial Holdings.
Saat ini, DBS Bank Ltd mengupayakan pembelian saham Fullerton. Mereka sudah mengajukan permohonan ke BI dan mengumumkan rencana itu di Singapura. Jika DBS Indonesia dan Danamon batal merger, Temasek wajib membentuk perusahaan induk di Indonesia. "Opsi Temasek hanya ada dua: merger atau bikin holding," tambah Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News