kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis asuransi pertanian baru laku 10 tahun lagi


Selasa, 01 September 2015 / 21:50 WIB
Bisnis asuransi pertanian baru laku 10 tahun lagi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi butuh waktu 10 tahun asuransi pertanian menyentuh seluruh sentra produksi pertanian.

Oleh karena itu, produk asuransi pertanian belum tentu diminati perusahaan asuransi swasta.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI menjelaskan, dalam waktu 10 tahun pemerintah masih akan belajar apa yang terjadi di lapangan untuk bisa mengembangkan asuransi pertanian.

Apalagi jika saat ini baru 16 sentra yang dikover untuk asuransi pertanian tersebut.

"Harus diakui, produk asuransi pertanian low project tapi high resiko," tandas Julian.

Paling sulit kata Julian adalah mengenalkan manfaat asuransi pertanian kepada petani. Umumnya, petani tidak tertarik jika tidak ada pengalaman yang bagus.

Katakanlah, dari 16 sentra tersebut ada dua sentra yang mengalami bencana dan klaimnya dibayarkan cepat.

Dari pengalaman tersebut kata Julian barulah petani akan tertarik untuk mengikuti asuransi pertanian.

Karena sifatnya unik yakni bergantung pada kondisi alam, butuh waktu panjang untuk bisa menggerakan pihak swasta tertarik untuk mengeluarkan produk asuransi pertanian.

Plus, sentra produksi pertanian saat ini tersebar di pelosok daerah sehingga asuransi yang tergabung dalam konsorsium juga mesti memiliki SDM dan kantor perwakilan terdekat.

Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap salah satu BUMN yang berpeluang menjadi pemimpin konsorsium adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Untuk skema pembayaran, ada dua skema yang tersedia. Pertama, skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis secara mandiri, kemitraan dan kredit.

Pembayaran premi mandiri yaitu pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan.

Sementara premi pola kemitraan, petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Kedua, skema pembayaran premi dengan dana APBN-P 2015 sebesar Rp 150 miliar.

Skema ini termasuk rumit karena banyak aturan yang harus dipenuhi, Dalam premi APBN ini, pemerintah menanggung 80% pembayaran dan 20% ditanggung petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×