kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Asuransi pertanian sulit dongkrak premi


Senin, 27 Juli 2015 / 10:13 WIB
Asuransi pertanian sulit dongkrak premi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ekonomi yang kurang darah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat realisasi asuransi pertanian. OJK berharap, asuransi pertanian bisa berkontribusi terhadap penerimaan premi baru dan mendorong industri asuransi meluncurkan produk anyar.

Tapi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, asuransi pertanian belum menjadi solusi untuk mendongkrak perolehan premi dalam kondisi saat ini. Sebab, karakter asuransi pertanian sifatnya musiman. Belum lagi premi yang dihimpun dari produk ini terbilang kecil, sedang klaim yang dibayarkan kala terjadi bencana atau gagal panen tergolong tinggi.

Menurut Fauzie Darwis, Ketua Umum AAUI, asuransi pertanian hanya bisa menjadi solusi sementara untuk mendongkrak premi. Cuma, karena merupakan program pemerintah, keberhasilan asuransi ini bergantung sepenuhnya pada pemerintah. "Secara bisnis mungkin berpotensi tapi belum tentu menjanjikan," katanya akhir pekan lalu.

Sebaliknya, Fauzie mendorong OJK agar segera mempercepat coordination of benefit (CoB) antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Program ini justru lebih mendesak untuk meningkatkan perolehan premi baru.

Pekan lalu OJK merilis empat kebijakan khusus di sektor industri keuangan nonbank demi menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Salah satunya adalah, pengembangan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan. Sehingga, sektor pertanian bisa terus berkembang.

Asuransi pertanian digagas Kementerian Pertanian yang dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mainnya berupa peraturan menteri pertanian (Permentan). Nantinya ada penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Lewat penugasan itu, perusahaan pelat merah bakal membentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi lain. Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap termasuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang berpeluang memimpin konsorsium asuransi pertanian.

Untuk pembayaran premi, ada dua skema yang tersedia. Pertama, skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis yakni secara mandiri, kemitraan, dan kredit. Kedua, skema pembayaran premi dengan dana dari APBN-P 2015 sebesar Rp 150 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×