kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

OJK harapkan asuransi pertanian jalan tahun depan


Senin, 10 Agustus 2015 / 14:07 WIB
OJK harapkan asuransi pertanian jalan tahun depan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan program asuransi pertanian yang merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 bisa terlaksana pada dua tahun mendatang. OJK berharap pemerintah pusat dan daerah mulai mempersiapkan fasilitas terhadap petani seperti pendaftaran peserta, akses perusaaan asuransi, sosialisasi dan bantuan pembayaran premi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK, Muliaman Hadad mengatakan bahwa anggaran terkait dengan program asuransi pertanian sudah ada dalam APBN tahun ini. Namun pemerintah masih membicarakan detail terkait dengan aturan pelaksanaan dan jumlah premi yang akan disalurkan. “Untuk alokasi di APBN memang jumlahnya adalah Rp 140 miliar, namun tidak menutup kemungkinan nanti keterlibatan swasta,” ujar Muliaman ketika ditemui setelah acara 30 tahun diaktifkannya pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Senin, (10/08).

Muliaman mengatakan bahwa nantinya akan ada beberapa perusahaan swasta yang ikut dalam program ini. Perusahaan tersebut adalah yang mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang itu. Sebelumnya, empat perusahaan asuransi masih menunggu evaluasi Badan Kebijakan Fiskal terkait penerapan asuransi pertanian yang dianggarkan mencapai Rp 140 miliar pada tahun ini.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Raya, PT Asuransi Tripakarta, dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda. Nah, terkait dengan pembayaran premi seperti dijelaskan dalam regulasi, adalah untuk membantu dan mendidik petani dalam mengikuti asuransi pertanian dengan memperhatikan keuangan negara. Bantuan premi itu berasal dari APBN maupun APBD sampai dinyatakan oleh pemerintah jika petani mampu membayar preminya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×