kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

AAUI: Asuransi pertanian belum akan dongkrak premi


Minggu, 26 Juli 2015 / 17:05 WIB
AAUI: Asuransi pertanian belum akan dongkrak premi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kondisi lesunya ekonomi tanah air mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat realisasi asuransi pertanian. Harapannya, berjalannya asuransi pertanian dapat berkontribusi terhadap penerimaan premi baru. Disamping juga mendorong industri asuransi mengeluarkan produk asuransi baru.

Pekan lalu, OJK mengeluarkan empat kebijakan khusus sektor industri keuangan non bank (IKNB) demi menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Point utama untuk sektor asuransi adalah OJK akan segera mengembangkan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang.

Namun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, asuransi pertanian belum menjadi solusi untuk mendongkrak perolehan premi asuransi dalam kondisi saat ini. Sebab, karakter asuransi pertanian sifatnya musiman. Belum lagi premi yang dihimpun terbilang kecil sementara klaim yang dibayarkan ketika terjadi bencana atau gagal panen terbilang tinggi.

Fauzie Darwis, Ketua Umum AAUI mengatakan, sekedar menaikan premi asuransi pertanian bisa menjadi solusi sementara. Karena sifatnya program pemerintah maka keberhasilan produk asuransi pertanian ini bergantung sepenuhnya pada pemerintah. "Secara bisnis mungkin berpotensi tapi belum tentu menjanjikan," tandas Fauzie akhir pekan lalu (24/5).

Sebaliknya, Fauzie mendorong agar OJK segera mempercepat program Coordination of Benefit (COB) yakni kerjasama antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dengan perusahaan asuransi swasta. Cara ini justru lebih mendesak untuk mendorongkrak perolehan premi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×