kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.162   15,00   0,08%
  • IDX 5.373   -66,16   -1,22%
  • KOMPAS100 696   -6,74   -0,96%
  • LQ45 542   -4,89   -0,89%
  • ISSI 183   -3,13   -1,68%
  • IDX30 304   -2,05   -0,67%
  • IDXHIDIV20 401   -1,94   -0,48%
  • IDX80 80   -0,68   -0,84%
  • IDXV30 111   -0,79   -0,70%
  • IDXQ30 101   -0,36   -0,35%

Hore, bunga kartu kredit turun mulai 1 Mei 2020


Sabtu, 18 April 2020 / 05:55 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kartu kredit. Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. 

Baca Juga: BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%

Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan. Nah, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan. 

BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit. 

Mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 

BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000. 

Mulai 1 Mei 2020, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Utang KTA mulai menumpuk? Lunasi dengan cara berikut ini

Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19. 

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×