kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.147   50,00   0,28%
  • IDX 5.373   -66,16   -1,22%
  • KOMPAS100 696   -6,74   -0,96%
  • LQ45 542   -4,89   -0,89%
  • ISSI 183   -3,13   -1,68%
  • IDX30 304   -2,05   -0,67%
  • IDXHIDIV20 401   -1,94   -0,48%
  • IDX80 80   -0,68   -0,84%
  • IDXV30 111   -0,79   -0,70%
  • IDXQ30 101   -0,36   -0,35%

Indonesia Re:Implementasi PSAK 117 Ubah Cara Industri Menilai Kinerja & Kelola Risiko


Senin, 26 Oktober 2026 / 20:36 WIB
Indonesia Re:Implementasi PSAK 117 Ubah Cara Industri Menilai Kinerja & Kelola Risiko
ILUSTRASI. Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. 

Mengenai hal itu, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyebut penerapan PSAK 117 membawa perubahan dalam cara perusahaan asuransi melaporkan kinerja keuangan. Direktur Teknik Indonesia Re, Delil Khairat menerangkan perubahan itu membuat evaluasi bisnis tidak hanya berfokus pada premi yang dihimpun, tetapi juga pada pengukuran kewajiban kontrak asuransi, profitabilitas, serta keberlanjutan portofolio dalam jangka panjang.

Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu konteks penting bagi industri perasuransian di tengah perubahan standar pelaporan dan penguatan tata kelola. Dalam kondisi itu, perusahaan perlu memahami bagaimana kinerja kontrak asuransi tercermin dalam laporan keuangan dan informasi tersebut digunakan dalam pengambilan keputusan bisnis. 

Delil mengatakan salah satu implikasi penting PSAK 117 adalah perubahan cara perusahaan mengakui dan menyajikan kinerja kontrak asuransi. Dia bilang pendapatan premi yang diterima tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pendapatan akuntansi pada periode yang sama. 

Baca Juga: Implementasikan PSAK 117, Laba Indonesia Re Melompat Hampir 550%

Alhasil, pengakuan pendapatan dan laba mengikuti ketentuan standar, termasuk pola pemberian jasa asuransi selama masa pertanggungan. Oleh karena itu, Delil mengatakan penilaian terhadap kinerja bisnis membutuhkan pemahaman yang lebih menyeluruh atas karakteristik kontrak, estimasi kewajiban, dan periode layanan yang diberikan kepada pemegang polis.

Dengan PSAK 117, Delil mengatakan perasuransian harus melihat profitabilitas bisnis secara lebih menyeluruh dalam jangka panjang. 

"Untuk bisnis asuransi, periode pengakuan dan dampak ekonominya dapat berlangsung sekitar lima hingga enam tahun, bahkan untuk portofolio tertentu bisa lebih panjang. Artinya, perusahaan reasuransi dituntut mampu memproyeksikan bagaimana kinerja suatu bisnis selama periode tersebut, termasuk potensi keuntungan maupun kerugiannya," ujar Delil dalam Indonesia Re Broker Re’s Forum 2026 mengutip keterangan resmi, Senin (26/10/2026). 

Delil menerangkan pendekatan tersebut juga membuat evaluasi portofolio menjadi makin penting. Dia menyebut perusahaan perlu menilai bukan hanya volume bisnis yang berhasil diperoleh, melainkan juga profil risiko dan prospek hasil keuangan dari kontrak yang ditanggung.

Sebagai pelaku industri, Delil menyampaikan Indonesia Re melihat perusahaan reasuransi tetap memiliki peran dalam membantu perusahaan asuransi mengelola eksposur risiko melalui pengalihan sebagian risiko berdasarkan perjanjian reasuransi. 

Dia menyebut struktur reasuransi yang sesuai dapat membantu perusahaan mengelola akumulasi risiko, menjaga kapasitas penutupan, dan menghadapi potensi kerugian yang besar. Namun, keputusan reasuransi tidak dapat dilepaskan dari kualitas informasi mengenai risiko yang dialihkan. 

Baca Juga: OJK Dorong Pedoman Tingkat Diskonto Aktuaris, Implementasi PSAK 117 Makin Terarah

Oleh karena itu, Delil menyampaikan perusahaan asuransi dan reasuransi perlu memahami karakteristik portofolio, ketentuan pertanggungan, potensi klaim, serta struktur pembagian risiko yang disepakati.

“Hal itu tentu mengubah cara kita mengelola dan memonitor portofolio. Setiap portofolio harus dievaluasi secara lebih cermat untuk memastikan kontribusinya terhadap sustainabilitas perusahaan,” ucap Delil.

Pada akhirnya, Delil menerangkan tantangan industri asuransi dan reasuransi tidak hanya terletak pada penyesuaian terhadap standar akuntansi atau regulasi baru. Dia bilang perusahaan juga perlu memastikan bahwa informasi yang dihasilkan dapat digunakan untuk memahami kualitas bisnis, memperkirakan kewajiban, dan menentukan strategi pengelolaan risiko secara tepat. 

Sebelumnya, OJK juga sudah menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru PSAK 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Dari perpanjangan waktu itu, ada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audit berdasarkan PSAK 117. Secara rinci, 3 perusahaan asuransi jiwa, serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi belum menyampaikan.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited. 

"Pengenaan sanksinya berupa peringatan tertulis maupun denda," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Selanjutnya, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 yang telah menerapkan PSAK 117. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai standar yang ditetapkan, serta menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan industri perasuransian. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×