kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim kecelakaan motor Jasa Raharja mencapai 70%


Kamis, 13 Oktober 2011 / 07:30 WIB
Klaim kecelakaan motor Jasa Raharja mencapai 70%
ILUSTRASI. UKM


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jasa Raharja harus lebih agresif mengimbau pengendara sepeda motor untuk berhati-hati di jalan raya. Pasalnya, sekitar 70% dari total penyaluran santunan Jasa Raharja yang berkisar Rp 1 triliun hingga September 2011 masih didominasi oleh korban kecelakaan sepeda motor.

Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar menuturkan, porsi santunan korban kecelakaan sepeda motor ini belum banyak berubah bila dibanding sebelumnya. "Malah, cenderung melorot mengingat nilai santunan periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 1,04 triliun," ujar Diding, Selasa (11/10).

Sedangkan sisanya, terdiri dari sejumlah korban kecelakaan lalulintas penumpang umum, baik lalulintas darat, laut, sungai, dan udara. Santunan itu telah diserahkan seluruhnya kepada para ahli waris korban, masing-masing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008.

Santunan paling banyak mengalir kepada korban meninggal dunia. Nilai santunan meninggal dunia di perusahaan pelat ini sudah mencapai Rp 622,98 miliar sepanjang Januari hingga akhir Agustus tahun ini. Penyaluran santunan terbesar kedua berasal dari korban luka-luka Rp 281,69 miliar, korban cacat Rp 16,82 miliar, dan biaya penguburan Rp 983 juta.

Diding menjelaskan, menengok aturan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 25 juta untuk kecelakaan darat dan laut, dan Rp 50 juta untuk kecelakaan udara.

Korban luka-luka mendapat santunan maksimal Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, dan Rp 25 juta untuk kecelakaan udara. Korban cacat mendapat santunan maksimal Rp 25 juta untuk kecelakaan darat dan laut, dan Rp 50 juta untuk kecelakaan udara, serta biaya penguburan masing-masing korban Rp 2 juta.

Hingga akhir September 2011, Jasa Raharja harus menyalurkan santunan sedikitnya Rp 425 juta bagi korban kecelakaan sejumlah kapal laut. Tidak kurang dari 40 orang menjadi korban moda transportasi laut nasional. Sebanyak Rp 325 juta di antaranya telah mengalir kepada para ahli waris korban.

Kecelakaan laut yang terjadi, antara lain kecelakaan kapal motor Sri Murah Rezeki di perairan Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, kapal motor Marina Nusantara di perairan Pulau Kadap, Barito, Kalimantan Selatan, kapal motor Kirana IX di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan kapal motor Tunggal Putri di perairan Pulau Raas, Kangean, Sumenep, Madura.

Dari sisi nilai, tren penyaluran santunan Jasa Raharja meningkat dari tahun ke tahun. Total santunan Jasa Raharja mencapai Rp 1,031 triliun tahun 2008. Tahun 2009, angka santunan ini naik menjadi Rp 1,36 triliun dan Rp 1,43 triliun tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×