kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara


Jumat, 04 September 2020 / 11:06 WIB
Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim menjatuhkan vonis pidana masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan, kepada 8 bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI). Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).

Putusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Kedelapan tersangka yang marupakan pegawai Bank Permata tersebut, terdiri dari:

1. Ardi Sedaka
2. Denis Dominanto
3. Eko Wilianto
4. Muhammad Alfian Syah
5. Yessy Mariana
6. Henry Hardijaya
7. Liliana Zakaria
8. Tjong Chandra

Delapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan. Adapun pasal tersebut berbunyi: Anggota dewan komisaris atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Pidana penjara yang diputuskan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Terhadap putusan tersebut, para pengacara terdakwa memutuskan megajukan banding.

Yudistira selaku kuasa hukum terdakwa Chandra Tjong, Denis Dominanta, Hendry Hardijaya, Yessy Mariana mengatakan, putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.

Dia menyatakan bahwa kliennya dipersalahkan terkait hal yang bukan menjadi kewajiban dalam job description jabatannya, yaitu pemeriksaan dokumen pada saat pelaksanaan pencairan yang menyebabkan kredit tersebut bisa dicairkan.

Hal ini, lanjut Yudistira, bisa terjadi karena pemahaman yang kurang mendalam terkait UU Perbankan. "Itulah sebabnya dalam peraturan OJK ditentukan, penyidik tindak pidana perbankan adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bukan institusi lain agar memahami mekanisme perbankan," tulis Yudistira dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (4/9).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×