kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara


Jumat, 04 September 2020 / 11:06 WIB
Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Seperti telah ditulis sebelumnya, Jaksa menyebut total tersangka dalam kasus ini berjumlah 11 orang. Dua dari tiga tersangka berkasnya akan masuk pengadilan, atas nama Roy Arman Arfandi dan Anita Kumala Siswadi. Sementara satu tersangka lain yakni Michael Alan Coye (mantan direktur) berkewarganegaraan Amerika Serikat ((AS), masih berstatus buronan.

Beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan delik pada rumusan pasal Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan memang unik. Para terdakwa dituntut pidana, karena tidak menjalankan kewajibannya seperti yang dirumuskan peraturan. "Mereka tidak melalukan pengecekan. Sebenarnya kasus ini tidak perlu terjadi jika dilakukan pengecekan, karena proyeknya fiktif," tutur jaksa, Rabu (19/8).

Hal ini terbukti setelah pada 16 Oktober 2017, Bank Permata di bawah Direktur Utamanya yang baru, Ridha D.M. Wirakusumah, berupaya mengkonfirmasi proyek MJPL ke Pertamina. Pertamina lewat surat tanggal 15 November 2017 menjawab, bahwa 7 kontrak yang dibiayai Bank Pertama itu fiktif.

Baca Juga: Mantan Direksi Bank Permata Tersandung Kredit Proyek Fiktif Pertamina Rp 1,2 Triliun

Sebagai pihak yang dicatut namanya sebagai pemberi proyek kepada MJPL, PT Pertamina pun memberikan klarifikasi. Saat dihubungi KONTAN beberapa waktu lalu, Fajriyah Usman Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Kepada KONTAN, kembali menegaskan hal tersebut. "Pertamina tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," tutur Fajriyah, Senin (10/8).

Adapun Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT Bank Permata Tbk sempat menyatakan, nilai outstanding kredit fiktif tersebut berkisar Rp 1,2 triliun. Dari keterangan pihak Pertamina, Bank Permata lantas melaporkan kasus kredit fiktif tersebut ke bagian Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sekitar pertengahan tahun 2018.

"Bareskrim lantas secara mandiri, mengembangkan kasus ini dari keterangan pihak MJPL. Polisi menggeledah, menyita dan menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Bank Permata," tutur Juniver, Selasa (11/8). Sejak ditetapkan menjadi tersangka, kata Juniver, pihak Bank Permata tidak lagi memberikan bantuan hukum kepada para pegawai tersebut.

Temuan Bareskrim

Kepada KONTAN, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Selasa (18/8) mengungkapkan, para tersangka dari pihak Bank Permata tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank ketentuan dalam UU Perbankan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×