kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara


Jumat, 04 September 2020 / 11:06 WIB
Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Dia menambahkan, kliennya hanya menganalisa dokumen yang diajukan dalam proposal kredit. "Sekali lagi proposal, bukan dalam proses yang menentukan kredit itu bisa cair atau tidak. Untuk bisa cair atau tidak, ada bagian lain yg harus melakukan verifikasi kebenaran dokumen sebelum dicairkan," tandas Yudistira.

Yudistira mengatakan, kliennya menduga, mereka sengaja dikorbankan untuk kepentingan pihak tertentu terkait pencairan asuransi terhadap kredit bermasalah tersebut. Namun hal tersebut, lanjut Yudistira, masih menjadi dugaan kliennya yang masih harus dicek kebenarannya apakah benar dengan adanya karyawan bank yang dinyatakan bersalah sehingga bank dapat mencairkan asuransi kredit bermasalah. 

"Klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan proses hukum terhadap pihak pihak yang menurut para terdakwa berada dibalik semua ini. Untuk selanjutnya kami akan mengajukan Banding terhadap Putusan tersebut untuk memperjuangkan nasib klien kami," kata Yudistira.

Demikian juga dengan Irawan Sutanto, kuasa hukum terdakwa Liliana Zakaria. Dia menegaskan bahwa keputusan majelis hakim dirasakan sangat memberatkan karena sangat tidak adil. "Sederhananya, yang membobol bank dihukum hanya 23 bulan tanpa denda, sementara terdakwa/klien yang sudah bekerja sesuai SOP, dipersalahkan dan diminta untuk mempertanggungjawabkan dengan hukuman yang lebih berat dari pembobol bank yaitu 36 bulan ditambah denda Rp 5 miliar," keluh Irawan, Kamis (3/9). 

Untuk itu, tandas Irawan, kliennya akan mengajukan banding karena pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tidak berimbang, terkesan membebankan kesalahan pembobol bank maupun kerugian bank kepada karyawan. Padahal, karyawan bukan pemilik/pemegang saham yang harus menanggung resiko atau kerugian bisnis dengan mendasarkan karyawan melanggar pasal 49 ayat 2(b) UU Perbankan.

Irawan dengan tegas mempertanyakan tanggung jawab pihak lain di PT Bank Permata Tbk (BNLI). "Lalu bagaimana pertanggungjawaban direksi, komisaris, komisaris independen, komite audit dan komite-komite pengawas dan pembina lainnya, juga OJK," ujar Irawan. 

Dia menambahkan,dalam kasus ini para terdakwa tidak ada satu pun yang menerima suap atau imbalan dari debitur nakal tersebut. "Apa lacur, malingnya lebih pintar. Mereka (karyawan Bank Permata) sekarang yang menjadi tumbal atau kambing hitam," sesal Irawan.

Sementara itu, pihak Bareskrim Polri menyatakan, apa yang telah diputuskan hakim sudah tepat. Selanjutnya, kata AKBP Vanda Rizano Kanit V Subdit Perbankan Tipideksus Bareskrim Polri, akan ada dua tersangka lain di tahap II yang berkas kasusnya akan masuk pengadilan. Mereka adalah Roy Arman Arfandi (mantan direktur utama) dan Anita Kumala Siswadi (mantan direktur).

"Kedua tersangka Roy Arman dan Anita Siswadi, tentu memiliki peran dan ancaman hukuman yang lebih besar juga," ucap Vanda yang juga pernah menjabat sebagai penyidik kepolisian yang dipekerjakan di OJK periode 2016-2018, Jumat (4/9).




TERBARU

[X]
×