kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara


Jumat, 04 September 2020 / 11:06 WIB
Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Pada saat memproses pengajuan fasilitas kredit oleh MJPL, direksi dan pegawai Bank Permata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak melakukan pengecekan kebenaran adanya proyek-proyek yang akan dibiayai tersebut.

Mereka, lanjut Helmy, juga tidak melakukan trade checking, termasuk misalnya memeriksa kebenaran dan keaslian Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) tertanggal 26 Agustus 2013 dan surat penunjukan pemenang pemilihan langsung tanggal 12 Agustus 2013 yang seolah-oleh dikeluarkan oleh Pertamina.

"Mereka juga tidak melakukan trade checking, site on visit kepada supplier maupun kepada PT Pertamina, tidak memeriksa kejanggalan invoice yang diajukan MJPL," terang Helmy.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini telah menemukan ketidakberesan dalam kasus tersebut, lewat pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan tanggal 18 Mei 2017. Namun meski menemukan pelanggaran, kasus ini tidak pernah ditindaklanjuti dengan melimpahkannya ke tahap penyidikan.

Sebab berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 3/PDK.01/2015 yang telah direvisi menjadi PDK Nomor 1/PDK.02/2020 tentang Pelaksanaan
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, temuan dugaan pelanggaran itu seharusnya dilanjuti ke Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP). Selanjutnya dari DKIP, proses pemeriksaan berlanjut ke tahap penyidikan di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Baca Juga: BEI Minta Bank Permata (BNLI) Jelaskan Kredit Proyek Fiktif Pertamina Rp 1,2 Triliun

Fakta temuan pelanggaran dalam kredit proyek fiktif tersebut oleh OJK, telah diungkapkan Adief Rozali Deputi Direktur Pengawas Bank III OJK sebagai saksi dalam persidangan.
 
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.01/2015 mengatur tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 2 ayat 1 POJK tersebut menyebutkan,  OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pasal 3 merinci, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik kepolisian yang dipekerjakan di OJK; dan/atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang dipekerjakan di OJK dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×