kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurang modal, 27 BPR di Tasikmalaya bergabung menjadi dua BPR


Senin, 17 Januari 2011 / 10:08 WIB


Reporter: Wahyu Satriani, Bernadette C. |

JAKARTA. Kebutuhan permodalan yang terus naik mendorong 27 bank perkreditan rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih jalan konsolidasi agar tetap bertahan. Pemkab Tasikmalaya sudah melayangkan surat permohonan konsolidasi tersebut ke Bank Indonesia (BI).

"Rencananya, 27 BPR tersebut akan dikonsolidasikan menjadi dua BPR saja," kata Direktur Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan BPR BI Edy Setiadi kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dua BPR akan menjadi induk, sedangkan selebihnya akan menjadi bagian atau unit. Langkah konsolidasi ini diharapkan bisa memperkuat aset dan permodalan BPR. Maklum, BI terus mendendangkan tuntutan penguatan modal BPR.

Ketua Peneliti Pengembangan dan Pengaturan BPR BI Panca Hadi Suryatno menjelaskan, ke-27 BPR tersebut termasuk dalam daftar BPR yang tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimal BPR yang dipatok BI. Tenggat waktu aturan ini berakhir di ujung 2010. "Di Tasikmalaya, modal minimal BPR dipatok sebesar Rp 1 miliar. Ke-27 BPR tersebut masih di bawah itu dan akhirnya memilih konsolidasi supaya tidak terkena sanksi," paparnya.

Proses konsolidasi tersebut diharapkan rampung sebelum akhir bulan ini. BI sendiri sudah mengeluarkan izin untuk proses konsolidasi tersebut. Selanjutnya, bank sentral akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon direksi dan komisaris baru. "Yang agak lama mungkin nanti proses wawancara pengurusnya, mulai dari direksi juga komisaris," ujar Panca.

Seperti diketahui, akhir tahun 2010 BI menerbitkan beleid pengaturan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan permodalan minimal sampai tenggat yang ditentukan.

Sanksinya antara lain berupa larangan penyediaan dana baru, penutupan kantor cabang dan kantor kas, penghentian kegiatan kas di luar kantor, penghentian kegiatan usaha, serta pemindahan alamat kantor ke wilayah yang sesuai dengan tahapan pemenuhan modal disetor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×