kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Porsi investasi asuransi jiwa di SBN mencapai 35% dari dana kelolaan


Jumat, 25 Mei 2018 / 09:36 WIB
OJK: Porsi investasi asuransi jiwa di SBN mencapai 35% dari dana kelolaan
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diterapkan tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, bahwa mayoritas industri asuransi jiwa sudah memenuhi ketentuan pemenuhan surat berharga negara (SBN) sampai dengan bulan April 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, sampai dengan April 2018, sudah ada sekitar 76% dari total perusahaan asuransi jiwa yang telah memenuhi penempatan investasi SBN di angka 35%.

“Dari akhir April, 76% perusahaan jiwa sudah memenuhi SBN. Itu berasal dari keseluruhan industri asuransi jiwa, kalau di rata-rata maka porsi SBN bisa 35% dari total dana asuransi. Karena ada yang memenuhi SBN hingga porsi 30%, 40%, 35% hingga 20%,” kata Ichsanuddin kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Hal ini juga dibarengi, dengan pemenuhan porsi investasi SBN di industri asuransi umum. Sekitar 78% perusahaan telah mencapai investasi di angka 25%, atau melebihi ketentuan OJK, bahwa batas minimum investasi surat utang negara harus sebesar 20% dari dana kelolaan asuransi.

Sayangnya, perusahaan umum yang dapat memenuhi batas minimum surat berharga itu berasal dari industri besar, yang kuat secara permodalan. Meski demikian, OJK tidak bisa memaksaan perusahaan lain untuk segera penuhi batas ketentuan SBN dan lebih memilih menunggu sampai mereka siap.

“Ngapain kami menargetkan kapan, nanti kami sebagai OJK disangka memaksa perusahaan asuransi kemudian disalahkan. Lebih baik menunggu sampai mereka siap,” ungkapnya.

Selain belum bisa dipenuhi semua perusahaan, OJK juga mempermasalahkan stok SBN yang terbatas di pasaran membuat harganya terus naik dan ini menyulitkan perusahaan asuransi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 1/POJK.05/2016, yaitu tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank. Salah satu isinya, perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi 30% SBN dari total investasi perusahaan.

Aturan ini seharusnya bisa terealisasi paling lambat akhir tahun lalu. Namun hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan asuransi jiwa belum bisa penuhi.

Alasan keluarnya aturan tersebut, adalah sebagai startegi pemerintah menyediakan dana stabilisasi keuangan (bond stabilization fund), yaitu instrumen untuk melengkapi kerangka stabilisasi obligasi (bond stabilization framework) yang tujuannya untuk menghadapi kemungkinan terburuk yaitu krisis keuangan negara.

Ini adalah dana cadangan abadi yang dipakai ketika kondisi keuangan sedang bermasalah. Dana siaga ini di luar pos anggaran pembelian kembali (buyback) surat utang negara yang rutin dialokasikan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Maka untuk memenuhi dana cadangan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun dan reasuransi memenuhi batas minimum SBN.

“Keberadaan aturan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah seperti bond stabilization fund yang terkait ketentuan SBN, demi menstabilkan surat utang. Makanya, asuransi, dana pensiun punya peran menstabilkan agar keuangan negara tidak goyang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×