kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terbatasnya pasokan SBN sulitkan industri asuransi penuhi aturan


Rabu, 14 Maret 2018 / 19:17 WIB
Terbatasnya pasokan SBN sulitkan industri asuransi penuhi aturan
ILUSTRASI. Logo Perusahan Asuransi Yang Berada di Kantor AAJI


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan soal kewajiban investasi asuransi jiwa di instrumen surat berharga negara (SBN) masih belum sepenuhnya bisa dipenuhi. Sejauh ini, perusahaan asuransi masih kesulitan mendapatkan surat utang pemerintah tersebut di pasar primer.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebut, pasokan SBN membuat dilema tersendiri bagi industri. Pasalnya, pemain harus menyesuaikan antara harga yang harus dikeluarkan dengan imbal yang bisa didapat.

Pelaku usaha asuransi jiwa disebutnya kesulitan untuk mendapat obligasi pemerintah di pasar primer. Sehingga pasar sekunder menjadi ladang yang bisa dimanfaatkan.

Sayangnya harga SBN di pasar sekunder lebih mahal. Sebaliknya, potensi imbal yang didapat justru lebih rendah. "Sementara di sisi lain pelaku usaha harus memenuhi kewajiban pengembangan investasi kepada nasabah," kata dia.

Dus, ia beraharap industri bisa mendapatkan relaksasi kembali untuk memudahkan memenuhi aturan tersebut.

Sementara mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) porsi investasi di SBN baru menyentuh 12,73% atau setara Rp 59,35 triliun di Januari 2018. Padahal harusnya porsi investasi di keranjang ini mencapai 30%.

Namun ini belum mencakup investasi di tempat lain semisal reksadana dengan underlying asset SBN hingga obligasi BUMN untuk keperluan infrastruktur yang juga boleh diperhitungkan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×