kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah targetkan semua provinsi punya Jamkrida


Selasa, 19 September 2017 / 17:31 WIB
Pemerintah targetkan semua provinsi punya Jamkrida


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Baru 16 provinsi yang saat ini memiliki Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Pemerintah akan mengupayakan semua provinsi memiliki Jamkrida pada tahun ini.

"Ditargetkan tahun ini semua provinsi sudah memiliki Jamkrida. Karena ini merupakan amanah Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita, di mana negara harus hadir dalam pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia," tandas Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/9).

Jamkrida membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan kredit tanpa menyertakan jaminan atau agunan. Dengan akses ke lembaga keuangan lebih luas, pengusaha kecil tak tersendat di rentenir.

Dengan Jamkrida, pinjaman kredit usaha sebesar maksimal Rp 20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan.

"Jika satu unit Jamkrida memiliki modal Rp 50 miliar, itu sama saja dengan alokasi kredit sebesar Rp 250 miliar. Jika dibagi rata-rata kredit Rp 5 juta saja, sudah berapa banyak UKM yang terbantu dan terjamin kreditnya," jelas Widodo lagi.

Sedangkan Plt Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiman menjelaskan, modal minimum untuk mendirikan Jamkrida untuk lingkup wilayah usaha nasional sebesar Rp 100 miliar, provinsi Rp 25 miliar, dan kabupaten/kota Rp 10 miliar.

Prosedurnya, setelah terbentuknya Perda Pendirian Jamkrida dan Perda Penyertaan Modal, maka direksi Jamkrida dapat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen perijinan dinilai memenuhi, dan Direksi-Komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka OJK akan menerbitkan izin usaha kepada Jamkrida.

Namun, masih ada beberapa kendala bagi daerah untuk mendirikan Jamkrida. Yaitu, kurangnya kesadaran stakeholder terkait di daerah (Pemda dan DPRD), optimalisasi APBD belum optimal untuk memenuhi modal disetor, dan keterbatasan SDM yang akan mengelola penjaminan.

"Selain itu, kepala daerah belum memiliki kesepahaman mengenai ketentuan tahapan pembentukan Jamkrida," pungkas Bambang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×