Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro dormant. Ini seiring implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Perubahan tersebut akan berlaku bertahap mulai 5 April 2026, termasuk penyesuaian jadwal pendebitan biaya administrasi kartu debit.
Dalam pengumuman resminya kepada nasabah pada Selasa (10/2), Bank Mandiri menyebutkan bahwa klasifikasi status rekening disebut dormant. Klasifikasi ini akan berubah dari sebelumnya hanya aktif dan pasif menjadi tiga kategori, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant.
Pada ketentuan baru, rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, maupun pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BNI) Tanggapi Pemangkasan Outlook Moody’s Jadi Negatif
Adapun rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Sebelumnya, rekening pasif didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk maupun penarikan selama enam bulan atau 180 hari berturut-turut, di luar transaksi otomatis seperti bunga, biaya, atau denda.
Seiring perubahan status rekening tersebut, Bank Mandiri juga menyesuaikan jadwal pendebitan biaya administrasi kartu debit. Jika sebelumnya biaya administrasi dipotong sesuai tanggal aktivasi kartu, ke depan pendebitan akan dilakukan setiap awal bulan atau minggu pertama (W1) tiap bulan.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan rekening nasabah," ungkap Manajemen dikutip Kamis (12/2).
Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk memperhatikan aktivitas rekening agar tetap aktif serta memahami perubahan jadwal biaya administrasi yang berlaku mulai April 2026.
Seperti diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Baca Juga: Biaya Kepatuhan Sekuritas Melonjak, Siap-siap Hadapi Perubahan Ini
Aturan ini diterbitkan untuk mendorong standardisasi pengelolaan rekening di industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan bagi nasabah.
Dalam regulasi tersebut, rekening bank dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara dengan lima tahun. Ketentuan ini berlaku secara nasional bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
Selanjutnya: Resmi Jadi Anggota, Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian di AS
Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir, tapi Bertahan di atas US$ 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)