kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.110   80,00   0,44%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

KBI Resmi Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang Valas


Kamis, 12 Februari 2026 / 17:41 WIB
KBI Resmi Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang Valas
ILUSTRASI. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) (dok/ PT Kliring Berjangka Indonesia )


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi mendapat mandat dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat BI Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. Dengan mandat ini, PT KBI menjadi satu-satunya BUMN yang ditunjuk BI sebagai Lembaga Kliring PUVA.

Direktur Utama PT KBI Budi Susanto mengatakan, mandat tersebut menjadi tanggung jawab strategis untuk memperkuat stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional.

“Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (12/2).

Baca Juga: KBI Dorong Integrasi Perdagangan Berjangka Nasional ke Pasar Global

PT KBI telah dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No. 26 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX) melakukan penyesuaian atas pengaturan transaksi derivatif PUVA. Transaksi tersebut dibagi dalam tiga skema, yakni derivatif PUVA yang diperdagangkan di Bursa Derivatif PUVA, di Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), serta melalui mekanisme PALN.

Langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku pasar. PT KBI juga telah mulai menyampaikan laporan operasional kepada BI secara efektif per 2 Februari 2026.

Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Terkait Derivatif PUVA, Ini Respons ICDX

Berbekal pengalaman lebih dari 40 tahun sebagai lembaga kliring dan penjaminan, PT KBI menyatakan siap mendukung Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030). Pengembangan derivatif PUVA akan difokuskan pada penguatan infrastruktur berstandar internasional dengan prinsip 3I, yakni interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi.

Melalui mandat ini, PT KBI menegaskan perannya sebagai salah satu pilar infrastruktur pasar keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×