kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peraturan bisnis fintech terbit bulan depan


Senin, 16 Juli 2018 / 09:41 WIB
Peraturan bisnis fintech terbit bulan depan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Inovasi Keuangan Digital segera terbit pada Agustus 2018 nanti. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan mengatur kebijakan industri financial technology (ywdh ) atau teknologi finansial (tekfin) yang diawasi OJK.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, awalnya, aturan ini meluncur pasca Lebaran atau Juni 2018. Namun urung, sebab masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Rencananya mulai kami sosialisasikan saat peresmian fintech center 16 Agustus nanti, semoga setelah ini bisa segera terbit," kata Triyono, Minggu (15/7). Dia mengatakan, fintech center ini merupakan fasilitas bagi pelaku industri fintech untuk berdiskusi maupun berkonsultasi satu sama lain.

Selain itu, fintech center juga akan mempermudah masyarakat mengenal lebih dekat industri tekfin. Baik dari sisi regulasi, perkembangan bisnis dan sebagainya. "Di fintech center juga akan kami cantumkan fintech yang sudah terdaftar di OJK, sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat," kata Triyono.

Payung hukum khusus ini untuk memberikan patokan regulasi kepada jenis-jenis fintech yang belum diatur secara khusus. Apalagi, kini perkembangan bisnis fintech semakin berkembang pesat dengan menelurkan berbagai inovasi baru.

Selama ini jenis fintech yang di bawah pengawasan OJK adalah fintech peer to peer lending, insurtech, equity crowdfunding dan sebagainya. Sedangkan fintech yang berjenis payment di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). "Perkembangan fintech sangat pesat, kami tidak mungkin membuat satu-satu," ujar Triyono. Karena itu, OJK akan mengatur bisnis fintech. tapi tak merinci per bisnis mereka. OJK akan mengatur secara umum sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Adapun poin-poin penting dalam regulasi tersebut mengenai definisi mengenai Inovasi Keuangan Digital seperti apa dan perusahaan fintech wajib mendaftarkan diri ke OJK. Lalu, terdapat aturan mengenai regulatory sandbox sebagai ruang uji coba produk bagi perusahaan fintech yang memiliki inovasi.

Dalam regulasi tersebut akan mengatur mengenai kewajiban pelaku tekfin terhadap perlindungan konsumen. Selain itu, pelaku ini juga harus melaporkan keuangan mereka secara berkala.

Kemudian, fintech juga diminta untuk menjamin kerahasiaan data dan mengantisipasi tindak pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme. Kebijakan semacam tersebut akan masuk dalam aturan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×