kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Porsi PPUKP capai 21% dari kelolaan DPLK


Kamis, 19 Mei 2016 / 17:10 WIB
Porsi PPUKP capai 21% dari kelolaan DPLK


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Selain karena kesadaran pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun mulai meningkat, program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) juga makin populer. Alhasil, sumbangan dari PPUKP juga makin meningkat bagi total dana yang dikelola DPLK.

Dari total dana kelolaan sebesar Rp 53,1 triliun per Maret 2016 ini, Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Perkumpulan DPLK menyebutkan, sebesar 21,2% di antaranya berasal dari program PPUKP. "Secara nominal nilainya mencapai Rp 11,3 triliun per kuartal I lalu," kata dia, Kamis (19/5).

Sementara di akhir 2015, dana PPUKP yang dikelola DPLK baru mencapai Rp 7 triliun. Saat itu, sumbangan PPUKP baru menyentuh 14,7% dari total dana kelolaan yang sebesar Rp 47,3 triliun.

Menurutnya kenaikan PPUKP ini tak lepas makin banyaknya perusahaan yang mulai mempersiapkan dana untuk kebutuhan pesangon sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003.

Dana pesangon besar, disebutnya banyak berasal dari sektor industri minyak dan gas (migas). Laju industri migas yang tersendat, membuat perusahaan yang bermain di sektor itu mulai menyiapkan diri untuk biaya pesangon karyawannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×