kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rame-rame konversi ke Dapen Syariah


Sabtu, 25 Februari 2017 / 16:00 WIB
Rame-rame konversi ke Dapen Syariah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Minat dana pensiun lembaga Keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) berkonversi menjadi dapen syariah makin tinggi. Ini didorong keinginan pelaku menjual produk syariah lebih banyak.

Wakil Ketua Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan, saat ini baru DPLK Mualamat yang berniat mengonversi bisnisnya full syariah. Namun, akan menyusul lagi sejumlah DPLK yang dalam proses memasarkan produk syariah. "Ada sekitar empat DPLK," kata Hasan,

Meski begitu, proses persiapan penyelenggaraan program dan memasarkan produk syariah terbilang panjang. Sebab harus ada dasar hukum yang perlu disesuaikan sejalan dengan aturan main soal dapen syariah.

Meski begitu, kata Hasan, pihaknya akan mendukung dan membantu DPLK itu. Ia yakin, proses konversi yang dijalankan beberapa DPLK itu pada semester II nanti sudah membuahkan hasil.

Sementara di segmen DPPK, Bambang Sri Muljadi Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) bilang ada satu DPPK yang sedang menjalankan proses berubah status menjadi dana pensiun syariah penuh, yakni dari Dapen Muhammadiyah.

Rencana pengalihan status jadi full syariah sudah mendapatkan persetujuan internal dapen tersebut. Dari sisi penempatan investasi akan diarahkan ke instrumen yang memenuhi ketentuan syariah.

Bambang mengakui proses yang untuk bersulih ke syariah tak pendek. Misal harus mendapat persetujuan lebih dulu dari pendiri dapen.

Selain itu bila ingin konversi, harus mengubah beberapa akad yang selama ini sudah dijalankan. "Tapi untuk saat ini cukup banyak dana pensiun yang sudah berinvestasi di instrumen syariah," kata dia.

Dorong penetrasi

Apalagi, beleid dana pensiun syariah sudah keluar sejak Oktober tahun lalu. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah telah diterbitkan Oktober tahun lalu.

Program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, lewat pendirian dana pensiun syariah oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan ke OJK. Dua, konversi dapen syariah jadi dapen syariah. Tiga, lewat pembentukan unit syariah di dana pensiun. Keempat, lewat penjualan paket investasi syariah di DPLK.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch. Muchlasin berharap aturan dana pensiun syariah ini bisa menggairahkan industri. Pasalnya dari masukan, minat peserta untuk ikut serta dalam program pensiun yang berlandaskan hukum syariah cukup besar. Harapannya, ini mendorong penetrasi keuangan non bank syariah yang masih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×