Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 Februari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor SR-3/PD.11/2026 per 28 Januari 2025.
"Diberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan dengan jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditetapkannya surat SR-3/PD.11/2026 per 28 Januari 2026," ujar Plh Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa OJK Yusman dalam pengumuman tersebut.
Adapun Akuntan Publik J. Anwar Hasan beralamat di Graha 415 Lantai Mezzanine, RT 4/ RW 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: OJK Batasi Utang Peminjam Fintech Jadi 30% Mulai 2026, AFPI Yakin Industri Kian Sehat
Secara rinci, OJK menerangkan pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran karena Akuntan Publik J. Anwar Hasan tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK 9 Nomor 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang mana Akuntan Publik J. Anwar Hasan belum sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
Selain itu, Akuntan Publik J. Anwar Hasan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, disebutkan belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.
OJK menerangkan dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik J. Anwar Hasan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak yang diawasi oleh OJK.
Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada akuntan publik lain yang memenuhi kriteria, sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Selanjutnya: Terungkap! Ini Tujuan Prabowo Bentuk Perminas untuk Industri Rare Earth Indonesia
Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat 10-11 Februari 2026, Mulai Rp 29.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













