kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.999   36,00   0,20%
  • IDX 5.749   53,57   0,94%
  • KOMPAS100 745   10,04   1,36%
  • LQ45 565   7,89   1,42%
  • ISSI 199   0,96   0,48%
  • IDX30 320   4,64   1,47%
  • IDXHIDIV20 394   5,52   1,42%
  • IDX80 85   1,15   1,38%
  • IDXV30 107   1,05   0,99%
  • IDXQ30 103   1,31   1,28%

OJK Batasi Utang Peminjam Fintech Jadi 30% Mulai 2026, AFPI Yakin Industri Kian Sehat


Selasa, 10 Februari 2026 / 14:58 WIB
OJK Batasi Utang Peminjam Fintech Jadi 30% Mulai 2026, AFPI Yakin Industri Kian Sehat
ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (KONTAN/Nadya Zahira)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap adanya aturan pembatasan pinjaman borrower menjadi 30% dapat membuat industri fintech lending lebih baik dan sehat.

Baca Juga: WOM Finance Targetkan Pertumbuhan Pembiayaan Sama Seperti Target OJK

"Khususnya, diharapkan dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 lebih kecil lagi," kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (10/2).

Selain itu, Entjik berharap adanya aturan itu juga bisa membuat borrower individu, termasuk anak muda, dapat mengelola keuangannya dengan bijak.

Lebih lanjut, Entjik tak memungkiri adanya aturan pembatasan pinjaman borrower tersebut dapat mempengaruhi penyaluran pembiayaan. Meskipun demikian, dia berharap industri bisa tetap mencatatkan pertumbuhan positif pada 2026.

"Tentunya dengan perubahan akan terpengaruh, tetapi kami berharap tetap growth," tuturnya.

Entjik mengaku tetap optimistis industri fintech lending bisa meraih pertumbuhan dobel digit pada 2026, sama seperti tren pada tahun lalu. "Kami masih optimis untuk pertumbuhannya dobel digit," ucap Entjik.

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,44% secara tahunan.

Baca Juga: Bos BPJS Kesehatan: 283,87 Juta Masyarakat Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×