kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, LKD dan Laku Pandai bakal sinergi


Selasa, 05 Desember 2017 / 16:52 WIB
Tahun depan, LKD dan Laku Pandai bakal sinergi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pintu akses layanan perbankan alias inklusi keuangan kepada masyarakat saat ini dinilai sudah terbuka lebar.

Salah satunya, kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan sudah terakomodir lewat Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diawasi oleh Bank Indonesia atau (BI), atau Laku Pandai yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, untuk semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan OJK dan BI menyebut bakal melakukan sinergi antar kedua agen.

Sebagai tahapan awal, OJK melalui agen Laku Pandai dan BI LKD, disebut-sebut sudah bekerjasama di sejumlah program pemerintah, antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariantoro mengatakan nantinya kedua program keagenan ini akan disinergikan kembali secara spesifik.

"Kaitannya antara Laku Pandai dan LKD ke depan akan bersinergi. Antara lain lewat harmonisasi antara kedua program," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12).

Di sisi lain, terkait dengan pembahasan hal tersebut, baik pihak OJK dan BI bakal merundingkan bentuk formal sinergi di tahun 2018 mendatang.

Lanjut Ari sapaan akrab Eko Ariantoro, ke depan tidak ada lagi sebutan agen LKD maupun agen Laku Pandai melainkan menjadi agen bank saja.

"Sinergi sudah mulai tahun ini lewat BPNT atau kartu kombo, tahun depan modelnya jadi agen bank saja. Ketentuannya akan diatur agar model bisnisnya lebih baik," tuturnya.

OJK mengatakan nantinya tidak menutup kemungkinan sinergi ini tidak memerlukan regulasi alias aturan secara formal melalui Peraturan OJK (POJK) atau Peraturan BI (PBI).

"Tidak perlu regulasi sebenarnya bisa, bisa dengan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan BI sebetulnya. Akan dibahas," tambahnya.

Sebagai informasi saja, aturan mengenai pelaksanaan Laku Pandai tertuang dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.

Sementara aturan soal LKD, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009.

Pun, dalam praktiknya agen Laku Pandai sudah diperbolehkan untuk menjual produk LKD seperti uang elektronik.

Secara terpisah, Direktur Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan Departemen Pengawsan dan Kebijakan Sistem Keuangan BI Pungky Wibowo menyebut pihak bank sentral mendukung inisiasi sinergi kedua agen tersebut.

"Semua sudah diatur, baik LKD di BI dan Laku Pandai di OJK. Masing-masing aturan pun isinya sudah saling sinergi," kata Pungky kepada Kontan.co.id, Selasa (5/12).

Senada dengan OJK, Pungky menyebut dalam implementasinya kedua jenis agen tersebut selalu disinergi.

Sebagai gambaran saja, per September 2017 OJK mencatat jumlah agen Laku Pandai sudah berjumlah 428.000 yang tersebar di 512 Kabupaten Kota di Indonesia.

Sementara bank penyelenggara berjumlah 23 bank dengan total rekening mencapai 10 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×