kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetapkan sejumlah kriteria, pemerintah tak ingin investor asing asal masuk asuransi


Selasa, 22 Mei 2018 / 16:22 WIB
Tetapkan sejumlah kriteria, pemerintah tak ingin investor asing asal masuk asuransi
ILUSTRASI. Ilustrasi permodalan asuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menetapkan batas maksimal kepemilikan saham, pemerintah juga mengatur kriteria pihak investor yang bisa memiliki saham di perusahaan perasuransian.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di perusahaan perasuransian disebutkan, salah satu syaratnya adalah badan hukum asing yang jadi investor harus memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

Sebagai contoh, pemegang saham asing dari perusahaan asuransi jiwa berbadan hukum Indonesia mestilah pemain asuransi jiwa atau memiliki anak usaha asuransi jiwa di negara lain.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang syarat ini dibuat untuk memastikan pemegang saham tersebut memang mengerti soal bisnis asuransi jiwa sehingga bukan sekedar investor yang asal menanamkan modalnya.

Syarat lain yang juga dikenakan adalah sang pemegang saham asing setidaknya memiliki ekuitas lima kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian pada saat pendirian dan ketika perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian.

Menurut Suahasil, dengan adanya syarat ini maka investor yang benar-benar kuat secara finansial yang bisa berbisnis di Indonesia. "Bisnis asuransi ini kan jangka panjang sehingga membutuhkan kondisi keuangan yang solid," kata dia, Selasa (22/5).

Namun ketentuan di atas hanya berlaku bagi investor yang kepemilikan langsung di perusahaan asuransi. Syarat ini tak berlaku bagi investor yang masuk lewat transaksi di bursa efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×