Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian disambut baik pelaku usaha asuransi karena memberikan kejelasan soal batasan saham asing yang diperbolehkan.
Meski begitu, menurut Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu, masih ada sejumlah poin yang mesti diperjelas dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). "Di antaranya adalah soal mekanisme penambahan modal perusahaan asuransi ke depannya," kata dia, Selasa (1/5).
Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya sudah di atas 80% sebelum aturannya berlaku dikecualikan dari kewajiban tersebut. Tapi di sisi lain, dalam rangka pemenuhan modal, pihak investor asing tak boleh menambah lagi porsi sahamnya.
Nah menurut Benny, hal ini perlu diperjelas lagi. Termasuk dari tujuan penambahan suntikan modal yang harus dilakukan perusahaan asuransi. Pasalnya dia bilang penambahan modal bisa dilakukan karena beberapa sebab. Misalnya saja untuk keperluan ekspansi guna mendukung perkembangan bisnis perusahaan ke depan.
Atau penambahan modal juga harus dilakukan guna memenuhi regulasi yang ditetapkan regulator seperti untuk menjaga rasio risk based capital bisa tetap di atas batas minimal sebesar 120%.
Karena memiliki tujuan yang berbeda, ia menilai sebaiknya juga ada perbedaan ketentuan yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News