Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan main soal kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian. Di dalamnya juga diatur soal kriteria pihak asing yang boleh mengempit saham di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Dalam PP nomor 14 tahun 2018 ini disebutkan bahwa kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi bisa dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum. Nah untuk warga negara asing, kepemilikan saham hanya dimungkinkan bila dilakukan dalam mekanisme transaksi di bursa efek.
Sedangkan untuk badan hukum asing, kepemilikan ini bisa dilakukan lewat beberapa cara. Pertama adalah penyertaan langsung di perusahaan perasuransian. Kedua, lewat transaksi di bursa efek atas perusahaan perasuransian.
Terakhir adalah penyertaan pada badan hukum Indonesia yang memiliki perusahaan asuransi, baik melalui penyertaan langsung maupun transaksi di bursa efek.
Selain itu, badan hukum asing yang memiliki saham pada perusahaan asuransi di dalam negeri juga wajib memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
Selain itu juga mesti memiliki ekuitas minimal lima kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan. Tak lupa, Investor asing juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun aturan ini tak berlaku bagi badan hukum asing yang memiliki saham perusahaan asuransi via transaksi di bursa efek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News