Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Taspen Persero akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015.
"Pembayaran pengembalian Taperum PNS diperuntukkan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai tanggal 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Iwan Soeroto, Kamis (28/5).
Menurut Iwan, pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara Taspen dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen. "Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," ujar Iwan.
Lebih lanjut diutarakannya, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I.
Selanjutnya sebesar Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 untuk golongan III dan Rp10.000 bagi golongan IV. Bersamaan dengan itu, Taspen juga sedang mengusahakan iuran tersebut menjadi 2,5 % dari total gaji PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News