Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar sepanjang tahun 2024 berjalan. Ini menyusul adanya 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dicabut izinnya sejak awal tahun.
Secara rinci, LPS membayarkan klaim tersebut kepada 42.248 nasabah dari 10 BPR tersebut. Jumlah nasabah tersebut berasal dari jumlah rekening yang sebanyak 44.322 rekening.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Ia melihat tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah.
“Secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar”, ujar Dimas dalam keterangan resminya, Selasa (30/4).
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Dimas menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya. Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
Dan, berikut adalah data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:
1.BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2.BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3.BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4.BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5.BPR Bank Purworejo, Purworejo
6.BPR EDCCash, Tangerang
7.BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8.BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9.BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10.BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News