kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,95   0,52   0.06%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 329,2 Miliar Sepanjang Tahun 2023


Selasa, 30 Januari 2024 / 16:08 WIB
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 329,2 Miliar Sepanjang Tahun 2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bersama anggota dewan komisioner saat?jumpa pers suku bunga penjaminan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten melakukan fungsinya membayar klaim penjaminan simpanan atas dana nasabah yang disimpan pada bank yang terpaksa dilikuidasi karena bangkrut.

Sepanjang tahun 2023, LPS melaporkan telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp329,2 miliar atau 92,6% dari total dana simpanan nasabah sebesar Rp355,4 miliar yang ditempatkan pada 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang gagal alias dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

Sementara itu mengawali tahun 2024, terdapat 2 bank yang bangkrut, yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma dan BPRS Mojo Artho. LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. 

Baca Juga: LPS Menahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank di Awal 2024

Sementara yang terbaru, pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak 26 Januari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kelanjutan dari nasib bank gagal pada dasarnya langsung diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada LPS untuk kemudian dilikuidasi, dan langsung diproses terkait klaim simpanan nasabah dari dana simpanan yang ditempatkan di bank gagal tersebut.

"Dalam lima hari pertama biasanya sudah sebagian besar terbayar. Yang belum biasanya masih dalam pengecekan," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (30/1).

Purbaya mengatakan LPS selalu sigap dan segera bekerja untuk membayarkan klaim simpanan nasabah di bank gagal agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"LPS selalu menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan, Kami selalu menjaga agar masyarakat tenang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×