kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

109 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026


Jumat, 09 Mei 2025 / 22:43 WIB
109 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

"Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: Per Februari, 106 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum di 2026

Adapun jumlah per Maret 2025 terpantau bertambah jika dibandingkan posisi Februari 2025. OJK menyampaikan per Februari 2025, terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asesmen atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: PertaLife Insurance Akui Target Ekuitas Rp 1 Triliun di 2028 Jadi Tantangan Berat

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: AAJI Beberkan Sejumlah Tantangan yang Pengaruhi Ekuitas Asuransi Jiwa ke Depannya

Selanjutnya: Aneka Tambang (ANTM) Berupaya Tingkatkan Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×