kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Per Februari, 106 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum di 2026


Senin, 14 April 2025 / 16:46 WIB
Per Februari, 106 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum di 2026
ILUSTRASI. OJK membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

"Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Februari 2025, terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).

Adapun jumlah per Februari 2025 terpantau sama posisinya jika dibandingkan Januari 2025. OJK menyampaikan per Januari 2025, terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Baca Juga: OJK Luncurkan SIPASTI untuk Permudah Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Ogi sempat mengimbau kepada perusahaan perasuransian agar akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat. Selain itu, dia juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal.

Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: Retailer Sambut iPhone 16, Pembeli Mulai Padati Gerai

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 14-16 April 2025, Cumi Segar-Durian Monthong Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×