kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

12 koperasi diduga bodong oleh OJK


Jumat, 20 Oktober 2017 / 09:41 WIB
12 koperasi diduga bodong oleh OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - SOLO. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong Satuan Tugas (Satgas) pengawasan koperasi memperkuat tugas dan fungsinya di daerah. Penguatan pengawasan sangat penting agar koperasi di daerah tumbuh sehat dan berkualitas.

"Dengan adanya pengawasan tehadap kinerja koperasi secara menyeluruh koperasi di daerah dapat tumbuh sehat, memiliki jati diri sesuai prinsip perkoperasian serta berdaya saing tinggi," kata Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM kepada Kontan.co.id pada Jumat (20/10).

Faktor lain dari pentingnya pengawasan, lanjut Suparno, untuk mendeteksi kemungkinan koperasi dimanfaatkan oknum tertentu melakukan kegiatan yang merusak keberadaan koperasi dan merugikan anggota. Dia mencontohkan, koperasi dijadikan sebagai tempat pencucian uang atau pembiayaan buat kegiatan terorisme. "Penyimpangan itu harus dicegah," kata Suparno.

Asal tahu saja, Tim Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai ada 48 lembaga, 12 di antaranya koperasi, melakukan kegiatan ekonomi tak benar alias bodong. Kini, pengawasan terhadap 48 lembaga tersebut dilakukan lebih dalam.

"Di antara koperasi yang masuk daftar OJK tersebut, ada yang mau memperbaiki setelah kami lakukan pembinaan terhadap koperasi bersangkutan," terang Suparno.

Dengan pengawasan berjenjang sesuai kewenangan masing-masing, ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus yang merusak nama koperasi.

Suparno menambahkan Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan perbaikan regulasi agar tidak ada celah bagi oknum tertentu yang ingin merusak keberadaan koperasi. Selain itu, Kementerian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait lain, termasuk dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×