kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

12 koperasi diduga bodong oleh OJK


Jumat, 20 Oktober 2017 / 09:41 WIB
12 koperasi diduga bodong oleh OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - SOLO. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong Satuan Tugas (Satgas) pengawasan koperasi memperkuat tugas dan fungsinya di daerah. Penguatan pengawasan sangat penting agar koperasi di daerah tumbuh sehat dan berkualitas.

"Dengan adanya pengawasan tehadap kinerja koperasi secara menyeluruh koperasi di daerah dapat tumbuh sehat, memiliki jati diri sesuai prinsip perkoperasian serta berdaya saing tinggi," kata Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM kepada Kontan.co.id pada Jumat (20/10).

Faktor lain dari pentingnya pengawasan, lanjut Suparno, untuk mendeteksi kemungkinan koperasi dimanfaatkan oknum tertentu melakukan kegiatan yang merusak keberadaan koperasi dan merugikan anggota. Dia mencontohkan, koperasi dijadikan sebagai tempat pencucian uang atau pembiayaan buat kegiatan terorisme. "Penyimpangan itu harus dicegah," kata Suparno.

Asal tahu saja, Tim Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai ada 48 lembaga, 12 di antaranya koperasi, melakukan kegiatan ekonomi tak benar alias bodong. Kini, pengawasan terhadap 48 lembaga tersebut dilakukan lebih dalam.

"Di antara koperasi yang masuk daftar OJK tersebut, ada yang mau memperbaiki setelah kami lakukan pembinaan terhadap koperasi bersangkutan," terang Suparno.

Dengan pengawasan berjenjang sesuai kewenangan masing-masing, ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus yang merusak nama koperasi.

Suparno menambahkan Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan perbaikan regulasi agar tidak ada celah bagi oknum tertentu yang ingin merusak keberadaan koperasi. Selain itu, Kementerian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait lain, termasuk dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×