kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkop: Koperasi Syariah bisa kelola dana zakat


Rabu, 18 Oktober 2017 / 21:44 WIB
Kemkop: Koperasi Syariah bisa kelola dana zakat


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) kini memiliki peluang melaksanakan pengelolaan zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf. Secara legal formal koperasi ini bisa melaksanakan fungsi itu melalui kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

"KSPPS/USPPS Koperasi memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas. Dan KSPPS/USPPS Koperasi dapat mengelola wakaf dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).

Di acara yang dihadiri para pelaku koperasi syariah (BMT) dari Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sultra, dan Lampung, Yuana menyebutkan, melalui pengelolaan dana ZIS, koperasi dapat memanfaatkannya untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha.

Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak usahanya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.

Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya. "Sehingga, dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan karena koperasi hanya berkewajiban menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih," papar Yuana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×