kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK akan awasi koperasi jasa LKM


Rabu, 18 Oktober 2017 / 21:59 WIB
OJK akan awasi koperasi jasa LKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dilibatkan dalam acara sosialisasi program dana bergulir di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua Barat. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sosialisasi program dana bergulir dimaksud untuk menjelaskan pinjaman yang diberikan melalui BLU LPMUKP dalam bentuk pinjaman bukan hibah kepada kelompok-kelompok perikanan yang telah berbadan hukum koperasi.

Diharapkan dengan sosialisasi ini penerima dana pinjaman tersebut dapat diberikan tepat sasaran dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Sehingga dana yang diterima dapat dikembalikan dan digulirkan kembali kepada kelompok atau Badan Hukum Koperasi.

Sektor yang mendapat pinjaman di bidang tangkap/penangkapan ikan, jaring, budi daya ikan, pengolahan, pemasaran hasil perikanan, usaha garam, kedai pesisir, wisata bahari, wisata kuliner, khusus ikan serta homestay. Bentuk pinjaman langsung baik perorangan/usaha mikro atau Badan Hukum Koperasi/Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Namun Direktur BLU LPMUKP Syarief Syahrial mengatakan, persyaratan untuk mendirikan Koperasi Jasa LKM harus mempunyai modal Rp 50 juta untuk tingkat kelurahan, dan tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta, serta tingkat kabupaten sebesar Rp 500 juta.

Setelah mendapat Badan Hukum Koperasi LKM, koperasi tersebut harus mengurus izin usaha LKM dari OJK. "Pengelolaan dana pinjaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau Badan Hukum Koperasi LKM akan diawasi dan dilaporkan oleh OJK," dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).

Disetiap provinsi sudah ada perwakilan OJK dan apabila dari kabupaten/kota akan mendirikan Koperasi Jasa LKM dapat datang langsung ke kantor OJK di tingkat Provinsi. Selanjutnya pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh OJK.

Pemahaman Tata Kelola pelaksanaan pinjaman modal usaha dari LPMUKP diharapkan akan dapat membangun perekonomian para nelayan di Indonesia, mendorong dan mempercepat pembangunan khususnya di daerah pesisir di Indonesia melalui kelompok-kelompok nelayan untuk membentuk Badan Hukum Koperasi.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×