Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi kerugian di Indonesia membentuk konsorsium asuransi Protection & Indemnity (P&I). Konsorsium ini nantinya akan menjadi penanggung untuk aktivitas asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan dan ganti rugi bagi 13.000 kapal-kapal di Indonesia.
Hal ini terkait kewajiban bagi pemilik kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air.
"Jadi, kalau selama ini, kapal-kapal Indonesia beli polis asuransi P&I di Singapura atau London, sekarang mereka wajib untuk beli di perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (5/2).
OJK, sambung dia, akan melakukan konsolidasi terhadap format produk dan atau penyeragaman polis asuransi P&I. Pemasaran produk ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan asuransi, sehingga lebih efektif dalam pengawasan dan memudahkan konsumen ketika terjadi klaim.
Rencananya, regulator industri keuangan tersebut akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. OJK juga akan mengajak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia untuk melakukan koordinasi, termasuk dengan pelaku dan P&I Club Indonesia untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban pembelian polis P&I di Indonesia.
"Kami memang bilang kepada pemerintah (Kementerian Perhubungan), sudah diwajibkan saja beli polis P&I di Indonesia. Toh, mereka (pemilik kapal) sudah punya. Karena, sesuai dengan undang-undang dikatakan, objek asuransi yang ada di Indonesia harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi Indonesia," terang Firdaus.
Diharapkan, konsorsium asuransi P&I akan terbentuk pada pertengahan tahun ini. Di sisi lain, ini berarti potensi bisnis bagi perusahaan asuransi umum Indonesia. Data yang dilansir menyebutkan bahwa potensi premi yang bisa dihimpun dari 13.000 kapal di Indonesia sebesar US$ 150 juta per tahun.
Sayangnya, menurut Firdaus, belum banyak perusahaan asuransi umum di Indonesia yang melayani asuransi P&I. Selain itu, kapasitas menahan risiko pun masih mini, yakni sekitar US$ 3 juta - 5 juta dari perusahaan asuransi umum di dalam negeri.
"Kami harapkan, perusahaan asuransi yang berminat dalam konsorsium ini juga banyak. Sehingga, kapasitas menahan risikonya bisa lebih besar lagi. Terkait reasuransinya, ya nanti bisa bagi ke luar juga. Karena ini kan risikonya besar. Tidak mungkin kalau ditahan semua di dalam negeri," imbuh Firdaus.
Secara garis besar, P&I menjamin kerugian yang tidak dikenali sebelumnya. Hal ini berbeda dengan asuransi rangka kapal maupun kargo yang menjamin risiko atas objek pertanggungan yang mungkin bisa terjadi. Asuransi P&I menjamin tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang tidak dijamin di asuransi rangka kapal.
Risiko terhadap pihak ketiga ini di antaranya, tanggungjawab pengangkut terhadap pemilik kargo jika mengalami kerusakan, tanggungjawab pemilik kapal atas kejadian tabrakan antar kapal, polusi lingkungan hingga kapal karam. Tambahan jaminan lainnya bisa dilakukan untuk kecelakaan diri kru kapal yang tentunya diikuti dengan tambahan biaya premi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News