Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kredit bank kepada Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Setelah perusahaan multifinance ini mengalami gagal bayar bunga utang, dan kegiatan usahanya dihentikan OJK, bagaimana nasib bank yang sudah mengucurkan kredit ke perusahaan multifinance ini?
Sumber kontan.co.id membisikkan total kredit bank ke SNP Finance mencapai Rp 4,2 triliun. SNP Finance juga tengah menghadapi restrukturisasi utang di pengadilan lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, terkait kredit bank ke SNP Finance ini, bank sudah mengantisipasi. "Dengan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan OJK," kata Anto kepada kontan.co.id, Selasa (29/5).
Menurut Anto tidak semua kredit ini macet karena tergantung kolektibilitasnya.
Menurut sumber KONTAN, ada 14 bank yang memberikan kredit ke SNP Finance. Perusahaan ini dibekukan kegiatan usahanya oleh OJK karena mengalami gagal bayar bunga atas utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) senilai Rp 6,75 miliar.
Perusahaan juga dituding memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News