kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

14 bank disebut beri kredit ke SNP Finance, ini tanggapan OJK


Selasa, 29 Mei 2018 / 18:10 WIB
14 bank disebut beri kredit ke SNP Finance, ini tanggapan OJK
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kredit bank kepada Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Setelah perusahaan multifinance ini mengalami gagal bayar bunga utang, dan kegiatan usahanya dihentikan OJK, bagaimana nasib bank yang sudah mengucurkan kredit ke perusahaan multifinance ini?

Sumber kontan.co.id membisikkan total kredit bank ke SNP Finance mencapai Rp 4,2 triliun. SNP Finance juga tengah menghadapi restrukturisasi utang di pengadilan lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, terkait kredit bank ke SNP Finance ini, bank sudah mengantisipasi. "Dengan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan OJK," kata Anto kepada kontan.co.id, Selasa (29/5).

Menurut Anto tidak semua kredit ini macet karena tergantung kolektibilitasnya.

Menurut sumber KONTAN, ada 14 bank yang memberikan kredit ke SNP Finance. Perusahaan ini dibekukan kegiatan usahanya oleh OJK karena mengalami gagal bayar bunga atas utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) senilai Rp 6,75 miliar.

Perusahaan juga dituding memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×