Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Daftar pelaku industri asuransi syariah bakal semakin panjang. Dua perusahaan asuransi siap membentuk unit usaha syariah (UUS) dalam waktu dekat. Saat ini, pelaku usaha asuransi syariah berstatus UUS sebanyak 44. Di antaranya, 18 asuransi jiwa syariah, 23 asuransi umum syariah, dan tiga reasuransi berstatus UUS.
Adi Pramana, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia mengatakan, industri asuransi syariah di Tanah Air masih menarik untuk dikembangkan. Pasalnya, penetrasi pasarnya masih mini. “Yang saya tahu, ada satu perusahaan asuransi konvensional yang belum punya UUS, mereka mau bikin. Satu lainnya perusahaan asuransi benar-benar baru mau sekaligus bentuk UUS,” ujarnya, Rabu (22/4).
Menurut Adi, kedua calon pemain baru ini merupakan pelaku usaha asuransi jiwa. Salahsatunya adalah perusahaan asuransi jiwa lokal dan sisanya perusahaan asuransi jiwa patungan. Maklum, asuransi jiwa masih lebih menarik ketimbang asuransi umum karena proteksi yang ditawarkan banyak mengandung unsur investasi.
Asal tahu saja, sampai Februari 2015, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontribusi atau premi bruto industri asuransi syariah mencapai Rp 1,56 triliun atau tumbuh 31,74% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sebesar Rp 1,32 triliun di antaranya merupakan sumbangsih dari sektor asuransi jiwa syariah.
Sementara, kontribusi premi bruto dari sektor asuransi umum syariah mencapai Rp 180,29 miliar dan reasuransi syariah Rp 58,63 miliar. “Industri asuransi syariah tumbuh rata-rata 20% - 30% per tahun dalam lima tahun terakhir ini. Ini bukti, industri ini masih sangat menarik untuk dikembangkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News